DVI (Disaster Victim Identification) adalah Identifikasi korban bencana massal berdasarkan standart Interpol. Sementara ini diIndonesia dibagi menjadi 4 Regional yaitu bagian Indonesia Bagian Barat I (Berkedudukan di Medan ), Barat II ( Berkedudukan di Jakarta Sekaligus sebagai pusat DVI Indonesia ),Tengah ( Berkedudukan di Surabaya ), dan Timur ( Berkedudukan diMakassar ).
Senin, Januari 05, 2009
DVI (DISASTER VICTIM IDENTIFICATION)
Bencana massal merupakan suatu kejadian yang mendadak, tak terduga, dapat tejadi pada siapa saja, dimana saja, kapan saja serta mengakibatkan kerusakan dan kerugian harta benda dan korban manusia baik korban mati maupun cidera, sehingga dalam memberi pertolongan medik menggunakan sarana, fasilitas dan tenaga yang lebih dari yang tersedia sehari-har Penyebab bencana masssal dapat diakibatkan oleh penyebab alam (natural) : gunung api meletus, banjir, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya, sedangkan penyebab oleh manusia : kelalaian manusia (kecelakaan lalu lintas, pesawat udara dan kapal laut), kebakaran, gedung runtuh serta peledakan bom oleh teroris. Bagi korban meninggal dunia perlu dikenali jati dirinya yang pada kejadian tertentu dan korban massal memerlukan proses indentifikasi. Identifikasi korban bencana diperlukan sebagai perwujudan Hak Azasi Manusia dan penghormatan kepada orang meninggal dan ahli warisnya yaitu mengenali, merawat , mendoakan, menguburkan sesuai dengan agama dan keyakinan, adat istiadat dan menyerahkan kepada keluarganya. Identifikasi mutlak diperoleh untuk menentukan secara hukum masih hidup atau matinya seseorang, juga berkaitan dengan bidang santunan, warisan, ansuransi jiwa, hak pensiun, kemungkinan untuk menikah lagi bagi pasangan yang ditinggalkan dan membantu Kepolisian dalam rangka proses penyidikan. Agar benar dan diakui dalam proses identifikasi korban massal diperlukan tim dan prosedur kerja berdasar ilmiah. Untuk dapat mengidentifikasi korban dengan baik, diperlukan profesionalisme, fasilitas dan kerjasama tim yang solid. Tugas ini merupakan amanah yang harus diemban oleh Tim yang dikenal sebagai Disater Victim Identification (Tim DVI) yang mempunyai prosedur operasional berstandar internasional. Pada tingkat Nasional telah dibentuk Tim DVI Nasional dimana duduk sebagai penasehat adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kapusdokkes Polri sebagai Ketua DVI Nasional. Untuk mempercepat penjangkauan maka dibentuk regionalisasi pada 4 (empat) wilayah yang terdiri dari : Wilayah Barat I berkedudukan di Medan, Wilayah Barat II berkedudukan di Jakarta, Wilayah Tengah berkedudukan di Surabaya dan Wilayah Timur berkedudukan di Makassar. Pada setiap provinsi di Indonesia dibentuk Tim DVI Provinsi, yang untuk Sulawesi Selatan telah dibentuk Tim DVI Provinsi Sulawesi Selatan yang pelantikannya dikukuhkan pada tanggal 4 Mei 2008 oleh Gubernur Sulawesi Selatan DR. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MM disaksikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar